Permudah Perekaman e-KTP, Dispendukcapil lumajang "Jemput Bola" ke masyarakat Desa Tempeh Tengah

 

KIM PERMATA ABADI DESA TEMPEH TENGAH -  Masyarakat Desa Tempeh Tengah Kabupaten Lumajang yang Menderita Sakit, Orang Tua (Lansia) dan Penderita ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) yang sudah memasuki usia wajib memiliki KTP (di atas 16 tahun) , kini tidak perlu repot melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) Ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang.

Mereka tak perlu pergi jauh-Jauh ke kantor kecamatan maupun di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang

Sebab, petugas Dispendukcapil Kabupaten Lumajang akan datang ke Rumah Masyarakat. Demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang menderita Sakit, Orang Tua (Lansia) dan Penderita ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa), Dispendukcapil Kabupaten Lumajang melakukan layanan “Jemput Bola”' Administrasi Kependudukan dengan melakukan perekaman e-KTP di ke Rumah Masyarakat yang membutuhkan. 

Seperti pada Senin (24/8/2020), Dispendukcapil Kabupaten Lumajang  melakukan perekaman E-KTP di Dusun Ateran Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh Kabupaten Luamajang.

Kepala Pelayanan bagian Jemput Bola Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Bapak Bachtiar menyampaikan, perekaman E-KTP di Masyarakat yang menderita Sakit, Orang Tua (Lansia) dan Penderita ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) merupakan bagian dari agenda pelayanan rutin kepada masyarakat.

“Untuk perekaman di Desa yang turun kerumah-rumah warga ini sifatnya kalau ada permohonan dari pihak Desa. Dispendukcapil akan menindaklanjutinya dengan melakukan perekaman. Intinya, kami mempermudah warga,” jelas Bachtiar.

 

Dijelaskan Bachtiar, Prosesnya pihak Desa/Masyarakat bisa mengajukan Perekaman E-KTP Jemput Bola dengan memperhatikan beberapa syarat. Di antaranya, benar-benar warga Lumajang dan usianya sudah 17 tahun keatas, serta melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK).

Masyarakat yang menderita Sakit, Orang Tua (Lansia) dan Penderita ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) yang saat mereka menginjak usia 17 tahun keatas, KTP yang sudah di cetak akan dibagikan ke Desa Kemudian Desa akan mengantarkan KTP kersebut kepada masyarakat yang sudah melaksanakan perekaman.” sambung Bachtiar”.

Sebelum datang ke Rumah Warga, Dispendukcapil akan meminta data tersebut untuk dilakukan pengecekan.


Menurut Bachtiar, merujuk pengalaman tahun lalu, ketika akan direkam, ternyata ada yang KK yang masiih lama (belum diperbaharui masih Ttd Bpk.Camat bukan kepala Dispendukcapil Kabupaten Lumajang) itu yang akan menjadi kendala perekaman E-KTP, maka dari itu masyarakat di harapkan untuk memeriksa kembali berkas yang akan di kumpulkan.

“Jadi kami pastikan dulu Data yang masuk ready untuk direkam dan benar-benar warga Kabupaten Lumajang,” ujarnya.

Kepala Desa Tempeh Tengah, Elok Hariningsih, S.E  menyampaikan, setiap tahun, pihak Desa menyaring masyarakat yang tidak mampu untuk ke dispendukcapil guna melakukan Perekaman E-KTP terutama bagi masyarakat yang menderita Sakit, Orang Tua (Lansia) dan Penderita ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa), kami mengajukan data  ke Dispendukcapil untuk dilakukan perekaman E-KTP kerumah Masyarakat tersebut.

Menurutnya, Perekaman E-KTP ini sangat membantu sekali untuk masyarakat yang menderita Sakit, Orang Tua (Lansia) dan Penderita ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) yang mengikuti perekaman E-KTP sehingga nanti dapat menjadi Identitas Dirinya.

“Teman-teman Dispenducapil datang ke sini sangat membantu kami. Kami melihat ada banyak kemudahan, utamanya dari sisi waktu. Masyarakat yang menderita Sakit, Orang Tua (Lansia) dan Penderita ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) tidak perlu jauh-jauh ke Dispendukcapil untuk mengurus  E.KTP. Bisa dibayangkan kalau penderita Sakit, Orang Tua (Lansia) dan Penderita ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) untuk perekaman harus ke Dispentukcapil betapah susanya orang tersebut dan keluarganya dalam mengurus E-KTP. Program ini efektif dan kami sangat senang,” jelas Elok Hariningsih,S.E. 

Mbah Warti salah satu  Masyarakat yang kebetulan Sakit dan sudah menginjak Lanjut Usia, mengaku senang. Karena akan mendapatkan E-KTP Elektronik setelah melaksanakan perekaman, Karena tidak perlu bersusah payah dalam kondisinya untuk pergi ke Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, jelas Mbah Warti. 


Komentar

  1. Alhdulillah skrg semakin dipermudah dalam hal perekaman E-KTP khusus bagi warga Lansia dan warga penderita ODGJ. Terimakasih Dispendukcapil Lumajang👍

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas dukungan di kolom komentar kami sehingga kami bisa menulis berita yang bermanfaat untuk masyarakat.

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SUNTIK VAKSIN DAPAT MINYAK GORENG GRATIS (SINEGRITAS PEMERINTAH DESA TEMPEH TENGAH DAN PUSKESMAS TEMPEH)

Ziarah Religi Wali 5 Perangkat Dusun Ateran Desa Tempeh Tengah.