Permudah Perekaman e-KTP, Dispendukcapil lumajang "Jemput Bola" ke masyarakat Desa Tempeh Tengah
KIM PERMATA ABADI DESA TEMPEH TENGAH - Masyarakat Desa
Tempeh Tengah Kabupaten Lumajang yang Menderita Sakit, Orang Tua (Lansia) dan
Penderita ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) yang sudah memasuki usia
wajib memiliki KTP (di atas 16 tahun) , kini tidak perlu repot
melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) Ke Kantor Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang.
Mereka tak perlu pergi jauh-Jauh ke kantor kecamatan maupun di
kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten
Lumajang
Sebab, petugas Dispendukcapil Kabupaten Lumajang akan datang ke Rumah
Masyarakat. Demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang menderita
Sakit, Orang Tua (Lansia) dan Penderita ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa), Dispendukcapil
Kabupaten Lumajang melakukan layanan “Jemput Bola”' Administrasi
Kependudukan dengan melakukan perekaman e-KTP di ke Rumah Masyarakat yang
membutuhkan.
Seperti pada Senin (24/8/2020), Dispendukcapil Kabupaten Lumajang melakukan
perekaman E-KTP di Dusun Ateran Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh
Kabupaten Luamajang.
Kepala Pelayanan bagian Jemput Bola Dispendukcapil Kabupaten Lumajang,
Bapak Bachtiar menyampaikan, perekaman E-KTP di Masyarakat
yang menderita Sakit, Orang Tua (Lansia) dan Penderita ODGJ (Orang Dalam
Gangguan Jiwa) merupakan bagian dari agenda pelayanan rutin kepada masyarakat.
“Untuk perekaman di Desa yang turun kerumah-rumah warga ini sifatnya kalau ada
permohonan dari pihak Desa. Dispendukcapil akan menindaklanjutinya dengan
melakukan perekaman. Intinya, kami mempermudah warga,” jelas Bachtiar.
Dijelaskan Bachtiar, Prosesnya pihak Desa/Masyarakat bisa mengajukan Perekaman E-KTP Jemput Bola dengan memperhatikan beberapa syarat.
Di antaranya, benar-benar warga Lumajang dan usianya sudah 17 tahun keatas,
serta melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK).
Masyarakat yang menderita Sakit, Orang Tua (Lansia) dan Penderita ODGJ
(Orang Dalam Gangguan Jiwa) yang saat mereka menginjak usia 17 tahun keatas,
KTP yang sudah di cetak akan dibagikan ke Desa Kemudian Desa akan mengantarkan
KTP kersebut kepada masyarakat yang sudah melaksanakan perekaman.” sambung Bachtiar”.
Sebelum datang ke Rumah Warga, Dispendukcapil akan meminta data tersebut untuk dilakukan pengecekan.
Menurut Bachtiar, merujuk pengalaman tahun lalu, ketika akan direkam, ternyata
ada yang KK yang masiih lama (belum diperbaharui masih Ttd Bpk.Camat bukan
kepala Dispendukcapil Kabupaten Lumajang) itu yang akan menjadi kendala
perekaman E-KTP, maka dari itu masyarakat di harapkan untuk memeriksa kembali
berkas yang akan di kumpulkan.
“Jadi kami pastikan dulu Data yang masuk ready untuk
direkam dan benar-benar warga Kabupaten Lumajang,” ujarnya.
Kepala Desa Tempeh Tengah, Elok Hariningsih, S.E menyampaikan, setiap tahun, pihak Desa menyaring
masyarakat yang tidak mampu untuk ke dispendukcapil guna melakukan Perekaman
E-KTP terutama bagi masyarakat yang menderita Sakit, Orang Tua (Lansia) dan
Penderita ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa), kami mengajukan data ke Dispendukcapil untuk dilakukan
perekaman E-KTP kerumah Masyarakat tersebut.
Menurutnya, Perekaman E-KTP ini sangat membantu sekali untuk masyarakat
yang menderita Sakit, Orang Tua (Lansia) dan Penderita ODGJ (Orang Dalam
Gangguan Jiwa) yang mengikuti perekaman E-KTP sehingga nanti dapat menjadi
Identitas Dirinya.
“Teman-teman Dispenducapil datang ke sini sangat membantu kami. Kami
melihat ada banyak kemudahan, utamanya dari sisi waktu. Masyarakat
yang menderita Sakit, Orang Tua (Lansia) dan Penderita ODGJ (Orang Dalam
Gangguan Jiwa) tidak perlu jauh-jauh ke Dispendukcapil untuk
mengurus E.KTP. Bisa dibayangkan kalau penderita Sakit, Orang Tua (Lansia)
dan Penderita ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) untuk perekaman harus ke
Dispentukcapil betapah susanya orang tersebut dan keluarganya dalam mengurus
E-KTP. Program ini efektif dan kami sangat senang,” jelas Elok Hariningsih,S.E.
Mbah Warti salah satu Masyarakat yang
kebetulan Sakit dan sudah menginjak Lanjut Usia, mengaku senang. Karena akan
mendapatkan E-KTP Elektronik setelah melaksanakan perekaman, Karena tidak perlu
bersusah payah dalam kondisinya untuk pergi ke Dispendukcapil Kabupaten
Lumajang, jelas Mbah Warti.
Alhdulillah skrg semakin dipermudah dalam hal perekaman E-KTP khusus bagi warga Lansia dan warga penderita ODGJ. Terimakasih Dispendukcapil Lumajang👍
BalasHapusTerima kasih atas dukungan di kolom komentar kami sehingga kami bisa menulis berita yang bermanfaat untuk masyarakat.
Hapus