Gempur Rokok Ilegal ( sosialisasi bidang cukai)

Kim permata abadi- kegiatan sosialisasi ketentuan bidang cukai tentang rokok legal dan ilegal dari kantor cukai probilinggo dilaksanakan di kantor balai desa pasirian, hari selasa 19 oktober 2021 dimulai dari pukul 08.00 s/d selesai.
Dalam kegiatan ini di ikuti oleh 3 kecamatan yang mana 3 kecamatan tersebut kebayakan masyarakat penghasil tembakau, 3 kecamatan tersebut yaitu kecamatan Tempeh, Kecamatan Pasirian dan Kecamatan Candipuro.
Nila Rahmawati pemateri yang berasal dari kantor cukai probilinggo mengatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, beliau menghimbau kepada masyarakat agar tetap menggunakan rokok legal karena penyumbang pendapatan negara terbesar adalah melalui rokok. Beliau juga mengatakan bahwa bagi pelanggar rokok ilegal bisa dikenakan sangsi hukum menurut UU yang berkalu.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dengan ditutup oleh 6 pertanyaan yang disampaikan oleh peserta sosialisai.
Kim_lody

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Permudah Perekaman e-KTP, Dispendukcapil lumajang "Jemput Bola" ke masyarakat Desa Tempeh Tengah

SUNTIK VAKSIN DAPAT MINYAK GORENG GRATIS (SINEGRITAS PEMERINTAH DESA TEMPEH TENGAH DAN PUSKESMAS TEMPEH)

Ziarah Religi Wali 5 Perangkat Dusun Ateran Desa Tempeh Tengah.